Keanggotaan

Keanggotaan Koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Syarat Keanggotan Koperasi adalah sebagai berikut:

  • Setiap warga negara indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
  • Menerima landasan dan asas koperasi.
  • Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak - haknya sebagai anggota.
  • Membuka rekening Simpanan Harian koperasi dengan setoran awal minimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
    • Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
    • Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah).
    • Simpanan Sukarela Minimum sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
    • Biaya Buku Simpanan Harian Koperasi sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
Sifat keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut :
  • Terbuka dan sukarela
  • Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat - syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
  • Tidak dapat dipindahtangankan
Koperasi Keanggotan Koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
  • Meninggal dunia.
  • Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
  • Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Kewajiban anggota Koperasi tercantum dalam pasar 20 UU No.25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
  • Berpartispasi dalam kegiataan usaha yang diselenggarakan koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota Koperasi Menurut pasal 20 UU No.25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini:

  • Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  • Memintaa diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.